SuaraSumut.id - Sejumlah pengungsi asal Afghanistan di Medan mendatangi kantor Konsulat Amerika Serikat (AS) di Medan, Selasa (12/10/2021). Mereka mendesak pemerintah AS segera mengambil langkah menyelamatkan nasib para pengungsi dari Indonesia.
"Yang bertanggungjawab sama kami sebenarnya UNHCR, tapi sama sekali suara kami tidak didengar atau cari solusi untuk kami. Jadi kami ganti lokasi ke Konsulat Amerika," kata Muhammad Juma Mohsini.
Ia mengatakan, Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang menandatangani konvensi 1951, yang menyatakan diri sebagai negara ketiga penerima pengungsi.
"Kami datang ke sini mau naikan suara (menyampaikan) kepada Konsulat Amerika yang ada di bangunan ini. Amerika sudah bertandatangan, Australia sudah bertandatangan untuk menerima pengungsi," ujarnya.
Baca Juga:Gadis Ini Cobain Kamar Mandi Outdoor, Warganet Malah Salfok ke Pohon Sebelah
Desakan harus terus dilakukan oleh para pengungsi asal Afganistan. Hal ini dilakukan agar mereka segera mungkin dipindahkan ke negara ketiga sebagai tempat baru, lantaran di negara asalnya di Afghanistan sudah tidak kondusif.
Akibat situasi yang penuh ketidakpastian saat ini, telah menjadi ancaman nyata bagi para pengungsi. Tekanan kondisi itu banyak membuat pengungsi khususnya anak muda menjadi stres.
Saat ini kondisi di Afghanistan sangat memprihatinkan di beberapa provinsi seperti Herat, Ghazni, Taikundi, dan Kunduz, menjadi wilayah yang mencekam.
Apalagi, kata Juma, informasi beberapa hari lalu bahwa di Provinsi Kunduz terjadi perilaku keji dengan terbunuhnya 40 orang di sana.
"Mungkin kalau kami masuk ke negara dan mereka tahu identitas kami warga Afganistan suku Hazara, pasti di bunuh. Khususnya yang kerja sama pemerintah, yang kerja dengan human right, dicari untuk dibunuh," kata dia.
Baca Juga:Ngeri! Rumah jadi Sarang Biawak, Warga Jakbar Panik Minta Tolong Petugas Damkar
"Kami bukan minta soal kesehatan, tapi perlu berangkat ke negara ketiga. Supaya bisa hidup, belajar, ada hak asasi dan hidup bebas layaknya manusia lainnya," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis