Jumlah Permohonan Dispensasi Pernikahan Usia Dini Turun di Lhokseumawe

jumlah itu turun dibandingkan 2020 yang mencapai 26 permohonan.

Suhardiman
Selasa, 12 Oktober 2021 | 20:33 WIB
Jumlah Permohonan Dispensasi Pernikahan Usia Dini Turun di Lhokseumawe
Ilustrasi pernikahan. (unsplash.com/Jeremy Wong Weddings)

SuaraSumut.id - Jumlah permohonan dispensasi pernikahan usia dini di Lhokseumawe mengalami penurunan. Hanya ada enam permohonan dispensasi pernikahan pada periode Januari hingga September 2021.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Azmir mengatakan, jumlah itu turun dibandingkan 2020 yang mencapai 26 permohonan.

"Ini menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap menikah usia dini mulai meningkat," katanya, melansir Antara, Selasa (12/10/2021).

Ia mengatakan, faktor penyebab banyaknya permintaan dispensasi nikah karena pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Baca Juga:Fakhri Husaini Klaim Cuma Punya 13 Pemain Bugar Sebelum Aceh Singkirkan Jawa Timur

Dalam undang-undang itu batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yakni usia 19 tahun.

"Dalam undang-udang sebelumnya, usia minimal menikah untuk laki-laki yakni 19 tahun, sedangkan untuk perempuan 16 tahun," katanya.

Alasan lain pemohon mengajukan dispensasi nikah di antaranya dilatarbelakangi kondisi remaja perempuan yang sudah hamil diluar nikah dan juga karena keinginan kuat dari kedua belah pihak.

"Sebagian pemohon dispensasi menikah memang sudah mendapat restu dari orang tuanya, baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Sebagian lagi tidak," tukasnya.

Baca Juga:Warganet Sambut Suka Cita Wali Kota Malang Dihukum Langgar PPKM: Kemenangan Rakyat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini