"Di dalam mobil masih ada barang barang milik korban, seperti tas, buku tabungan laptop dan hp," katanya.
Setelah mendapat keterangan saksi, diketahui ASS melarikan diri ke Singkil, Aceh,
"ASS bersembunyi di rumah pakdenya inisial M," jelasnya.
Petugas bergerak cepat dan menangkap ASS. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga:Realme UI 3.0 Berbasis Android 12 Dirilis Hari Ini, Berikut Ponsel yang Kebagian