Kasus Pedagang Wanita Dianiaya Jadi Tersangka, Polda Sumut Upayakan Restorative Justice

Polda Sumatera Utara akan melakukan upaya penyelesaian dengan mengedepankan restorative justice.

Suhardiman
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:36 WIB
Kasus Pedagang Wanita Dianiaya Jadi Tersangka, Polda Sumut Upayakan Restorative Justice
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra. [Ist]

SuaraSumut.id - Pedagang wanita yang dianiaya oleh pria di Pajak Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara, malah dijadikan tersangka.

Polda Sumatera Utara akan melakukan upaya penyelesaian dengan mengedepankan restorative justice.

Langkah yang akan dilakukan dengan menggunakan Peraturan Polisi No 8 tentang penanganan tindak pidana dengan berdasarkan keadilan. Kedua belah pihak yang sama-sama jadi tersangka penyelesaiannya tidak sampai ke pengadilan.

"Kita percayakan saja, kita akan tetap melakukan pendekatan restorative justice kepada dua belah pihak. Memberikan kesempatan untuk bisa menyelesaikan ini secara baik-baik," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:Sambil Menangis, Terdakwa Korupsi Bupati Juarsah Bacakan Pledoi

Panca mengatakan, akan mengedepankan pengembalian hak-hak korban yang merasa dirugikan.

"Tentu kembali, hak-hak korban harus dikembalikan. Sebagaimana yang diharapkan oleh ibu Gea," katanya.

Kekinian kasus tersebut masih bergulir. Saat ini BG dan LW masih menjadi tersangka. Pihaknya sudah mengevaluasi anggotanya, berupa pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

"Termasuk memberikan tindakan tegas untuk memberikan pemahaman terhadap anggota saya bahwa pendekatan restorative menjadi syarat utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan," tukasnya.

Baca Juga:Perhatian Gamers, Ini 5 Senjata Terburuk PUBG Mobile pada 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini