Pedagang Jamu Tradisional di Sumut Soal Sertifikasi Halal: Kayaknya Memberatkan!

adapun produk jamu yang dibuatnya, yakni jamu induk kunyit.

Suhardiman
Senin, 18 Oktober 2021 | 18:37 WIB
Pedagang Jamu Tradisional di Sumut Soal Sertifikasi Halal: Kayaknya Memberatkan!
Pedagang jamu tradisional di Sumut. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pedagang jamu tradisional memberikan tanggapan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk.

Peraturan Pemerintah yang mulai berlaku Minggu (17/10/2021) mewajibkan agar produk obat-obatan termasuk jamu, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal.

"Karena diproduksi sendiri, bahannya tumbuhan kunyit, kencur, akar-akaran. Gak mesti pakai label halal," kata Syafrida, salah seorang pedagang jamu tradisional, Senin (18/10/2021).

Ia mengaku sudah 20 tahun memproduksi jamu tradisional, dan menjualnya di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:Siti Badriah Hamil Anak Pertama, Suami Merasa Seperti Mimpi

"Kalau mengenai untuk jamu atau produk herbal yang sachet, perlu juga sih pakai kemasan halal, karenakan ada proses kimianya, tapi kalau jamu tradisional diwajibkan kayaknya memberatkan," kata Syafrida.

Ia mengatakan, adapun produk jamu yang dibuatnya, yakni jamu induk kunyit.

"Jamu ini sangat bagus untuk kesehatan, menjaga imunitas, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini," tukasnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," katanya, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:Bali Sudah Dibuka Untuk Turis Mancanegara, Bandara Ngurah Rai Masih Relatif Sepi

Ia mengaku, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini