Memalukan! Oknum Guru di Medan Diduga Cabuli Siswinya Ditangkap

Di hotel tersebut, pelaku melakukan aksinya.

Suhardiman
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:44 WIB
Memalukan! Oknum Guru di Medan Diduga Cabuli Siswinya Ditangkap
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraSumut.id - Seorang oknum guru di Medan, inisial PG (49) ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli siswinya yang berusia 14 tahun.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, peristiwa terjadi pada 16 September 2021. Awalnya pelaku menyuruh korban datang ke lab komputer sendirian.

"Pelaku kemudian mengajak korban untuk makan siang bersama. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk menemui temannya," kata Riko, Kamis (21/10/2021).

Di tengah perjalanan pelaku malah mengajak korban ke salah satu hotel kelas melati. Di hotel tersebut, pelaku melakukan aksinya.

Baca Juga:Mengenal Bentuk Kejahatan Seksual Anak secara Online

Orangtua korban yang curiga putrinya tak kunjung pulang hingga malam hari sempat menghubungi oknum guru tersebut.

"Pelaku mengelak dan mengatakan tidak sedang bersama putrinya," kata Riko.

Pelaku yang puas melampiaskan nafsunya lalu memberi korban uang Rp 20 ribu dan meninggalkannya. Korban lalu menghubungi orangtuanya agar dijemput di hotel tersebut.

Korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan berujung ke laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat berada di warung yang ada kawasan Helvetia," ujarnya.

Baca Juga:Kasus Terus Menurun, Angka Kematian Akibat Covid-19 di Karangasem Nihil

Hasil pemeriksaan, kata Riko, ada korban lain yang melaporkan pelaku, yaitu alumni di sekolah tersebut.

"Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Mengajak jalan dan makan," katanya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini