Namun demikian, pesan yang dilayangkan tidak direspon. Amri kemudian datang ke kantor Kejati Lampung guna mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Saat menunggu, Amri yang melihat jaksa A berjalan di halaman kantor Kejati Lampung langsung mengejarnya untuk meminta konfirmasi.
"Saya lalu diajak ke ruangannya di lantai 2 di sana. Saya diminta untuk menitipkan barang bawaan, termasuk HP ke pos penjagaan," kata Amri, melansir suaralampung.com--grup suara.com.
Awalnya Amri sempat menolak HP miliknya dititipkan. Pasalnya, Amri mengaku HP itu merupakan bagian dari alat kerjanya sebagai jurnalis. Namun, A mengaku itu sudah aturan jika masuk ke Kejati Lampung.
Baca Juga:F1 GP Amerika 2021: Ganti Mesin, Sebastian Vettel Dihukum Start dari Baris Belakang
"Saya lalu menitipkan barang bawaan ke pos penjagaan. Di dalam ruangan A langsung mengintimidasi saya," katanya.
Jaksa A mengaku telah menscreenshot pesan WhatsApp yang dilayangkan Amri, dan mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.
Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri bisa dikenakan UU ITE. Jaksa A kemudian menyebut akan ada dua orang yang meneleponnya.
"Jaksa A mengaku telah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WhatsApp sebelumnya pernah dikirimnya.
Pesan yang dimaksud soal permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A.
Baca Juga:SEVENTEEN Resmi Comeback dengan Mini Album Attacca Hari Ini!
"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi gak ketemu," kata Amri menirukan ucapan A.