Jangan Sampai Terkecoh, Begini Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

perbedaan paling utama pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suhardiman
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 16:02 WIB
Jangan Sampai Terkecoh, Begini Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Sebuah mural yang memberikan peringatan soal pinjol ilegal. [Antara]

SuaraSumut.id - Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) legal dan yang ilegal.

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana mengatakan, perbedaan paling utama pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK," katanya, melansir Antara, Sabtu (23/10/2021).

Jika telah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, saat mengunduh aplikasi pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi.

Baca Juga:Pemberlakuan Ganjil Genap di Bandung Diperpanjang

"Aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS. Sedangkan tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS," katanya.

Pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen. Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman.

Tekfin abal-abal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih.

Selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor. Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.

Aktivitas pinjaman online tidak kalah meresahkan masyarakat adalah soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi. Pinjol ilegal menggunakan kata-kata yang kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.

Baca Juga:Keren, Bang Yedam Treasure Kedapatan Kenakan Koleksi Jaket dari Brand Asal Indonesia

Pihaknya menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang dan penagih utang atau debt collector yang sesuai dengan aturan tidak diizinkan bertindak seperti itu.

Berkaitan dengan penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjol ilegal, AFPI meminta masyarakat mengingat tekfin legal hanya bisa mengakses CAMILAN alias camera, microphone dan location.

Sementara pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini