Bolehkah Tidak Bayar Pinjaman Online Legal, Begini Penjelasannya

rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi.

Suhardiman
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:31 WIB
Bolehkah Tidak Bayar Pinjaman Online Legal, Begini Penjelasannya
Ilustrasi Pinjol (Antara)

SuaraSumut.id - Saat ini masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman online hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman.

Padahal perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan demikian, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, melansir Antara, Sabtu (23/10/2021).

"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," katanya.

Baca Juga:Dampak Kelangkaan Chip, Pabrik Volkswagen Kembali seperti Tahun 50-an

Ia mengatakan, rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi.

Saat masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika tidak membayar pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik," katanya.

Skor kredit ini sangat berpengaruh terhadap pinjaman, seperti jika tidak baik orang itu akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.

"Jika skor kredit baik bisa jadi ia akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah," katanya.

Baca Juga:Naik Pesawat Wajib PCR, Jokowi Mania: Saya Tak Mengerti Jalan Pikiran Pak Tito

Pihaknya mengimbau masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada tekfin legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.

Masyarakat harus bersikap bijak ketika mengajukan pinjaman, yaitu sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu.

"Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini