Bolehkah Tidak Bayar Pinjaman Online Legal, Begini Penjelasannya

rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi.

Suhardiman
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:31 WIB
Bolehkah Tidak Bayar Pinjaman Online Legal, Begini Penjelasannya
Ilustrasi Pinjol (Antara)

SuaraSumut.id - Saat ini masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman online hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman.

Padahal perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan demikian, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, melansir Antara, Sabtu (23/10/2021).

"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," katanya.

Baca Juga:Dampak Kelangkaan Chip, Pabrik Volkswagen Kembali seperti Tahun 50-an

Ia mengatakan, rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi.

Saat masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika tidak membayar pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik," katanya.

Skor kredit ini sangat berpengaruh terhadap pinjaman, seperti jika tidak baik orang itu akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.

"Jika skor kredit baik bisa jadi ia akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah," katanya.

Baca Juga:Naik Pesawat Wajib PCR, Jokowi Mania: Saya Tak Mengerti Jalan Pikiran Pak Tito

Pihaknya mengimbau masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada tekfin legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.

Masyarakat harus bersikap bijak ketika mengajukan pinjaman, yaitu sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu.

"Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini