Soal Jaksa Intimidasi Jurnalis Berdamai, Suara.com: Klaim Sepihak

Narasi yang dibangun Kejati Lampung hanyalah klaim sepihak.

Suhardiman
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 18:55 WIB
Soal Jaksa Intimidasi Jurnalis Berdamai, Suara.com: Klaim Sepihak
Ilustrasi kebebasan pers [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Kasus intimidasi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung kepada jurnalis Suara.com, Ahmad Amri disebut berakhir damai.

Namun demikian, hal itu dibantah oleh Ahmad Amri. Pasalnya, ia merasa tidak pernah mengucapkan kata damai tersebut. Narasi yang dibangun Kejati Lampung hanyalah klaim sepihak.

Amri mengaku, jabat tangan antara ia dengan jaksa Anton pada konferensi pers, Jumat (22/10/2021) karena ia sebagai manusia memaafkan perbuatan oknum tersebut.

"Sebagai manusia saya harus memaafkan tapi bukan berarti berdamai. Saya tidak pernah ucap damai dalam masalah intimidasi," katanya.

Baca Juga:Diet Ria Ricis 2 Tahun Gagal Gara-Gara Teuku Ryan

Sementara itu, Redaksi Suara.com menyebut, pernyataan damai itu adalah klaim sepihak Kajati Lampung.

Pihak Redaksi Suara.com mengecam intimidasi terhadap jurnalisnya saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Selain itu, Redaksi Suara.com dengan tegas mendukung sikap Ahmad Amri yang tak mau berdamai dengan Jaksa Anton.

Pemimpin Redaksi Suara.com Suwarjono mendesak Kejati Lampung menghapus unggahan di media sosial yang menyebut pemberitaan SuaraLampung.id berpotensi menyesatkan masyarakat.

"Suara.com maupun SuaraLampung.id belum pernah menerbitkan artikel soal dugaan suap tersebut. Kerja-kerja jurnalis kami masih dalam tahap konfirmasi. Saat mengonfirmasi informasi yang didapat dari narasumber kepada pihak kejaksaan, justru mendapat intimidasi," kata Suwarjono, Sabtu (23/10/2021).

Pada Press Conference tersebut, Jaksa Anton Nur Ali yang merupakan subjek dari pemberitaan tersebut, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan adanya pemberian uang yang ditujukan untuk menurunkan hukuman pidana pada salah satu terpidana kasus illegal logging sebagaimana yang disuarakan oleh Portal Berita Jurnalis Suara.com adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

Baca Juga:BRI Salurkan Lebih dari Rp588 Triliun Kredit Berbasis ESG

Ahmad Amri mengaku, pada konprensi pers ia sempat berdebat dengan jaksa Anton mengenai tindakan intimidasi.

Jaksa Anton yang diberi kesempatan bicara membantah mengintimidasi Amri. Dirinya mengaku tidak pernah mengeluarkan ancaman menggunakan UU ITE terhadap Amri. Anton juga mengaku tidak pernah bicara mengenai mencari Amri bersama dua orang.

Namun demikian, pernyataan tersebut dibantah Amri. Ia mengaku mendengar jelas perkataan jaksa Anton yang mengancam dirinya menggunakan UU ITE dan mencari dirinya bersama dua orang.

Bahkan pada forum itu, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana memojokkan Amri dengan menuding Amri telah menjudge jaksa Anton menerima uang melalui pesan singkat konfirmasi yang dikirim Amri ke Kasi Penkum. Alasan Kasi Penkum dalam pesan singkat permohonan konfirmasi Amri menyebut nama jaksa Anton.

Amri kembali memberi bantahan. Diirnya mengaku, pesan singkat yang dikirim ke Kasi Penkum adalah permohonan konfirmasi adanya dugaan penerimaan uang jaksa Anton.

"Jika saya tidak tulis namanya atau hanya inisial nanti Kasi Penkum tanya siapa jaksa yang dimaksud. Makanya saya tulis namanya supaya jelas dan itu sebagai konfirmasi," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini