SuaraSumut.id - Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2020.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris KPU Sergai bernisial DES selaku pengguna kuasa anggaran (KPA).
Sedangkan dua lainnya, yaitu Kasubag Umum CMN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R selaku bendahara pengeluaran KPU Sergai.
Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan mengatakan, penetapan tersangka bedasarkan pemeriksaan dan hasil audit kerugian negara Rp 1,2 miliar.
Baca Juga:Studi: Banyaknya Stasiun Pengisian Baterai Mobil Listrik Berisiko Pemadaman Listrik
"Masing-masing tersangka memiliki peranan tersendiri dalam melakukan tindakan pidana korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2020," katanya, melansir kabarmedan.com, Rabu (27/10/2021).
Dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rp. 36,5 miliar, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang Rp 199 juta.
Ketiga tersangka ditahan di Lapas Klas II-B Tebing Tinggi selama 20 hari ke depan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.