SuaraSumut.id - Seorang remaja wanita di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, inisial UM (19) diduga diperkosa dan diperas oleh Fi (27).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan, peristiwa terjadi pada Januari 2021. Saat itu, korban diminta pelaku untuk mengantarkan makanan ke tempat kerjanya.
Sesampainya di lokasi kejadian, kata Riza, korban dicekoki minuman yang telah diberikan obat tidur. Korban yang meminum lalu tidak sadarkan diri.
"Pelaku lalu menjalankan aksi bejatnya sembari merekam dengan kamera telepon genggam miliknya," katanya, melansir Antara, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:DPO Setahun Kasus Sabu 19 Kg, Uncle Jay Akhirnya Diciduk di Pekanbaru
Korban mulai sadar setelah dua jam kemudian. Pelaku lalu menyuruh korban untuk pulang. Setelah korban pulang, pelaku melihat hasil video yang direkamnya.
"Pelaku kemudian memeras dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Pelaku mengancam jika tidak diberi uang akan menyebarkan video itu," katanya.
Ia menjelaskan, korban lalu memenuhi permintaan korban dengan memberikan sejumlah uang sebanyak dua kali.
"Korban sudah memberikan uang kepada pelaku dengan total Rp 3,3 juta. Pelaku juga meminta telepon genggam milik korban saat sudah tidak sanggup memenuhi permintaannya," katanya.
Pelaku juga meminta korban untuk kembali melayani nafsu bejatnya. Karena di bawah ancaman, korban terpaksa melayani tersangka sebanyak tiga kali.
Baca Juga:Polemik Lahan Rp 160 M di Bintaro, Pengembang Persilakan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
"Tak terima atas perlakuan dan ancaman pelaku, korban akhirnya menceritakan kepada kakaknya dan kemudian melaporkan ke Polres Aceh Utara," jelasnya.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 200 bulan," tukasnya.