SuaraSumut.id - Apes bagi pria berinisial MH (22), warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Ia ditangkap saat menunjukkan diduga pil ekstasi kepada polisi yang menyamar.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis mengatakan, awalnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.
MH lalu mengarahkan petugas yang menyamar datang ke rumahnya. Setelah tiba, kata Ully, pelaku langsung menunjukkan satu butir diduga narkoba jenis pil ekstasi.
"Saat pelaku menunjukkan narkoba petugas langsung melakukan penangkapan," katanya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga:Rombak Jajaran Direksi MIND ID, Begini Alasan Menteri BUMN Erick Thohir
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan didampingi kepala lingkungan (kepling) setempat.
"Petugas menemukan satu bungkus plastik besar diduga sabu di dalam lemari pakaian dan satu bungkus pil ekstasi dari dalam kantong celana yang tergantung di belakang kamar pelaku," ujarnya.
Irwansyah mengatakan, barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat 17,69 gram, 205 butir pil ekstasi, dan timbangan elektrik.
Kekinian pelaku dan barang bukti berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Prevalensi Masalah Kesehatan Mental Kaum Muda Meningkat, Cegah dengan Langkah Ini