SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pencurian peralatan base transceiver station (BTS) atau menara pemancar signal telepon. Kedua pelaku berinisial BS (22) dan MKS (21).
"Kedua pelaku ditangkap saat akan melakukan aksinya lagi," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul, melansir Antara, Rabu (3/11/2021).
Pelaku melakukan aksinya di sebuah ruko di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan pada Sabtu (30/10) dini hari.
Petugas yang saat itu melakukan patroli mendapati kedua pelaku hendak mencuri peralatan tower. Petugas kemudian membekuk keduanya.
Baca Juga:5 Cara Cepat Basmi Kelabang di Rumah, Singkirkan Area Lembab Jadi Kuncinya
Petugas menyita barang bukti satu gulungan tembaga kabel, 13 meter tali tambang putih, dua alat mesin CPU tower, satu pahat, tiga cutter, satu saringan hawa mesin, satu linggis, satu tang dan satu martil.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.