SuaraSumut.id - Sebanyak dua dari delapan tenaga Kerja Asing (TKA) di pertambangan bijih besi di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tidak menggunakan izin tenaga asing (IMTA).
"Dua TKA bernama Si Zhizai dan Hao Hongchao Hao tidak memiliki izin menggunakan tenaga asing (IMTA)," kata Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmat Sumedi, melansir Antara, Rabu (3/11/2021).
Ia menjelaskan, hal itu diketahui setelah tim DPMPTSP dan Nakertrans Abdya turun ke lokasi tambang untuk mendata dan melihat dokumen para TKA tersebut.
"Saya bersama tim sudah turun ke lokasi pertambangan bijih besi yang diproduksi oleh PT SMD di Gampong Ie Merah, Kecamatan Babahrot itu," katanya.
Baca Juga:4 Sikap Cewek yang Disukai Cowok, Mana Saja yang Kamu Miliki?
Dirinya mengaku sudah melihat secara langsung dokumen yang dimiliki ke delapan TKA asal China tersebut.
"Bisa atau tidaknya mereka bekerja itu kewenangan dari pihak imigrasi. Tapi, mereka ada memperlihatkan bahwa dokumen perpanjangan ITK ke 3 dua TKA itu, sudah diajukan," katanya.
Pihak PT SMD sempat meminta maaf terkait belum melaporkan ke Pemkab dan dinas terkait persoalan memakai TKA di lokasi pertambangan itu.
"Pihak imigrasi sudah meminta mereka agar memberikan tembusan itu kepada kita, namun belum dilakukan,” katanya.
Rahmad juga sudah meminta kepada pihak manajemen segera melengkapi dan menyerahkan sejumlah dokumen tenaga kerja kepada pihaknya.
Baca Juga:Pengantin Cewek Salah Sebut Nama Kekasihnya saat Ijab Kabul, Semula Haru Jadi Ngakak