SuaraSumut.id - Polisi menangkap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sepasang kekasih dan penadah barang hasil rampokan. Keduanya diduga pelaku berinisial MUS alias Mawar (41) dan YUP alias Bapa Deki (41).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Fergelius Pianus Dhae alias Fian (26) dan Jhanet Malo alias Janet (26) pada akhir pekan lalu. Mereka dirampok di leter S Pambota Njara, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
"Mawar merupakan penadah barang hasil kejahatan," kata Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (3/11/2021).
Petugas menyita barang bukti HP, gelang, anting emas, parang, jaket, sebo, kaos dan lainnya. Sedangkan HP milik korban masih berada di tangan M yang berada di Pelli.
Baca Juga:Babak Baru, Sekda Tanjungbalai Nonaktif Yusmada Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
"Diduga pelaku YUP sudah tiga kali melakukan perampokan di tempat yang sama," katanya.
Kekinian pelaku dan penadah serta barang bukti diamankan dalam Rutan Polres Sumba Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.