SuaraSumut.id - Polda Sumut membuka hotline kepada masyarakat dalam menangani kasus saling lapor yang saat ini marak di Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hotline itu dikhususkan untuk perkara saling lapor.
"Dalam menangani perkara saling lapor, Ditreskrimum Polda Sumut membuka hotline pengaduan masyarakat di 081287882288 dan layanan 110," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (2/11/2021).
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengimbau masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan yang ditangani penyidik untuk melaporkannya ke kapolsek dan kapolres.
Baca Juga:Bocah Perempuan Tewas Diduga Diterkam Harimau, Sempat Diseret Keluar Pondok
"Silahkan jika ada masyarakat yang mengeluhkan proses penyidikan bisa disampaikan keatasan penyidik, bisa juga melalui saluran 110 dan langsung ke kapolsek, kanit, dan kapolres,” imbaunya.
Panca mengatakan, Polda Sumut dan jajaran sangat terbuka menerima setiap keluhan masyarakat supaya bisa terlayani dengan baik.
"Dalam kasus pidana, polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat. Namun ketentuan ditindaklanjuti itu tergantung proses penyelidikan. Tetapi dalam prosesnya, polisi akan melakukan penyelidikan kemudian penyidikan. Nanti akan membuktikan sampai dimana laporan itu kebenarannya," tukasnya.