Polda Sumut Cabut Status Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman

kasus disetop karena penetapan tersangka tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Suhardiman
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:21 WIB
Polda Sumut Cabut Status Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra saat memberikan keterangan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penyidikan kasus penganiayaan Liti Wari Iman Gea, pedagang wanita di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, kasus disetop karena penetapan tersangka tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Benny terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," kata Panca, Jumat (22/10/2021) malam.

Panca mengatakan, hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara itu berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Baca Juga:Tak Undang Rekan Artis, Ini Alasan Jessica Iskandar Gelar Pernikahan Tertutup

"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," kata Panca.

Temuan itu diketahui dari hasil penyidikan dan pemeriksaan 14 saksi, khususnya yang ada di TKP Pajak Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian. Dari situ diketahui bahwa perkara laporan dengan pelapor Benny dan penetapan tersangka terhadap Gea dinilai tidak tepat. Penyidik Ditreskrimum juga telah melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi alat bukti untuk menemukan fakta sebenarnya.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan termasuk yang ditemukan oleh polsek maka penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana," katanya.

Dengan dihentikannya penyidikan laporan Benny, maka status tersangka Gea dicabut dan perkara dihentikan. Penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh Gea.

"Sudah diputuskan, maka perkara tersebut dihentikan atau di SP3. Tentu status hukumnya yang bersangkutan itu kembali ke semula. Artinya penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh yang bersangkutan," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga:Keluarga Besar Minta Ritual Sudhi Wadani Sukmawati Soekarnoputri Tak Dihadiri Undangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini