SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi meminta penyedia layanan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) mematuhi hara pemeriksaan Rp 300 ribu. Jika warga menemukan ada yang mematok melebihi batas harga yang telah ditentukan segera laporkan.
"Harga tes PCR harus sesuai ketentuan. Jika ada yang tidak mematuhi aturan itu, dilaporkan langsung ke Pemprov Sumut, yakni ke Dinas Kesehatan Sumut atau pemkab/pemkot," kata Edy, melansir Antara, Kamis (4/11/2021).
Edy mengatakan, sanksi yang akan diberikan ke perusahaan penyediaan layanan PCR yang membangkang akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
"Tapi saya kira perusahaan tidak berani membangkang. Bukan hanya karena imbauan Presiden Jokowi, tetapi juga menyangkut persaingan bisnis," katanya.
Baca Juga:Dugaan Korupsi di LPD Tuwed Jembrana, Kas Tertulis Rp1 Miliar Padahal Sisa Rp 500 Ribu
Edy mengatakan, warga tentu saja akan memilih pemeriksaan dengan tarif yang lebih murah.
"Pemprov sejak awal sudah merespons positif kebijakan Presiden Joko Widodo menurunkan harga uji PCR menjadi Rp 300 ribu," katanya lagi.
Penurunan harga PCR dipastikan akan membantu atau memudahkan masyarakat yang harus PCR. Termasuk juga membantu pemerintah untuk menangani atau menekan penyebaran Covid-19.
Pemprov Sumut saat ini terus melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19, apalagi ada ancaman gelombang ketiga.
Pihaknya akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, penguatan penerapan protokol. kesehatan, dan vaksinasi Covid-19 menjelang natal dan tahun baru.
Baca Juga:Buntut Polisi Minta Sekarung Bawang, Kapolda Kumpulkan Jajaran Polantas Secara Tertutup