SuaraSumut.id - Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus penembakan Pos Polisi di Gampong Manggi, Kecamatan Panton Reu, Kecamatan Aceh Barat.
Polisi telah menetapkan DP sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun setelah diperiksa pria itu ternyata tidak terlibat penembakan.
"DP tidak terlibat penembakan setelah penyidik mendalami alibi yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melansir Antara, Selasa (9/11/2021).
Namun demikian, DP dikenakan UU Darurat karena diketahui menyimpan tiga butir peluru aktif kaliber 5,56 mm. Penyidik juga telah menangguhkan penahanan DP.
Baca Juga:Tren Skincare 2022 versi Dokter Kulit: Dari Maskne Hingga Korea Skincare
Karena ada jaminan dari keluarga, keuchik dan pengacara maka penahanan DP ditangguhkan. Yang bersangkutan selama pemeriksaan juga sangat koperatif," katanya.
Selain itu, petugas juga seorang terduga pelaku penembakan berinisial JH. Sementara enam lainnya masih dalam pengejaran.
"Saat diperiksa, JH mengaku terlibat penembakan pos polisi di Aceh Barat. Dalam penembakan tersebut, JH berperan sebagai pemantau sekaligus operator komunikasi HT," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, kata Winardy, motif penembakan karena mereka sakit hati terhadap aparat kepolisian yang sering menindak tambang ilegal di daerah.
Dalam pemeriksaan juga terungkap jika senjata yang digunakan jenis AK 56 dan jenis M16. Namun, saat ini baru dua unit HT dan satu sepeda motor yang sudah diamankan.
Baca Juga:Mengulas Sejarah Supersemar, Peristiwa Pergantian Orde Lama ke Orde Baru
"Saat ini JH diperiksa maraton dan diperdalam kembali untuk mengetahui asal usul senjata," tukasnya.