SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibahkan aset hasil rampasan perkara korupsi ke lima instansi.
Adapun ke lima instansi tersebut, yaitu Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Demikian dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, melansir Antara, Selasa (9/11/2021).
"Dalam rangka mendorong pemanfaatan 'asset recovery' atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi," katanya.
Baca Juga:Sandiaga Uno Dukung Pembuat Jamu Tradisional untuk Perkuat Ekonomi
"Barang rampasan seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," katanya.
Melalui PSP dan hibah ini diharapkan barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.
"Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," tukasnya.