SuaraSumut.id - Sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri diamankan dalam Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Siwalima. Mereka diamankan dari sejumlah penginapan di Kota Ambon .
"Ada tujuh pasangan diamankan karena berduaan tanpa memiliki ikatan yang sah," kata Pama Ditreskrimum Polda Maluku AKP Jonathan Sutrisno, melansir Antara, Senin (15/11/2021).
Jonathan mengatakan, belasan orang tersebut digiring ke Polda Maluku setelah mereka diketahui bukan pasangan suami istri.
"Mereka yang diamankan ini di antaranya ada yang berstatus sebagai mahasiswa dan ada juga yang masih berstatus sebagai suami orang," katanya.
Baca Juga:4 Negara Top Gagal Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2022, Termasuk Portugal
Tujuh pasangan yang diduga berbuat tidak baik ini kemudian diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari," ujarnya.
Ia mengaku, operasi Pekat yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi hingga meresahkan masyarakat.
"Ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kejahatan khususnya perbuatan maksiat di tempat penginapan atau lokasi tertentu di Ambon yang menjadi target sasaran operasi sehingga situasi Kamtibmas di tetap terjaga," pungkasnya.
Baca Juga:6 Fakta Hubungan Taylor Swift dan Jake Gyllenhaal, Viral Gegara 'All Too Well'