Ichsan atas perintah Syahrial menyetorkan uang itu ditambah Rp 9 juta yang sebelumnya diterima dari Syahrial, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Rp 109.000.000.
"Pada 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali Kota Tanjung Balai terdakwa dilantik sebagai Sekda," sebut JPU.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau kedua, Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Baca Juga:Terjebak di Tengah Tawuran di Cakung, Kurir Lepas Tewas Dibacok di Lengan Kiri