SuaraSumut.id - APBD Provinsi Sumut tahun 2022 diproyeksikan Rp 12,1 triliun. Jumlah itu menurun sekitar 10,9 persen dibandingkan APBD 2021 Rp Rp 13,5 triliun.
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengaku, penurunan itu dikarenakan perubahan aturan tentang pencatatan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sebelumnya, penerimaan BOS dicatat sebagai penerimaan pada APBD Provinsi Sumut. Namun, dengan aturan baru tentang dana BOS untuk tingkat SD dan SMP langsung ke kabupaten/kota.
"Sebelumnya pencatatan pendapatan dana BOS untuk seluruh tingkatan sekolah baik negeri maupun swasta merupakan kewenangan provinsi. Mulai tahun 2022 kewenangan pencatatan pendapatan dana BOS untuk tingkat SD dan SMP sederajat baik negeri maupun swasta dialihkan kewenangannya kepada pemerintah kabupaten/kota," katanya, melansir Antara, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga:Besok, Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI
Rancangan APBD Sumut 2022 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 6.961.411.100.375 atau meningkat sebesar 16,19 persen dibandingkan tahun anggaran 2021.
Sedangkan pendapatan transfer yang bersumber dari transfer pemerintah pusat Rp 5.093.345.250.400. Jumlah ini turun sebesar 31,49 persen. dibandingkan tahun anggaran 2021.
"Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2022 ini dianggarkan sebesar Rp13.749.499.451.958 mengalami penurunan sebesar 9,65 persen dibanding tahun anggaran 2021. Alokasi belanja daerah ini, dapat kami uraikan di antaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer," tukasnya.