SuaraSumut.id - Seorang istri berinisial PM (33), warga Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menjadi korban kekerasan suaminya. Ia dianiaya suaminya karena menolak berhubungan intim. Peristiwa terjadi Senin (15/11/2021) malam.
Melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (16/11/2021), insiden berawal saat sang suami meminta korban untuk melayani kebutuhan biologisnya.
Namun korban menolak karena sedang datang bulan atau menstruasi. Lantaran keinginannya tidak terpenuhi, terlapor marah dan mengusir korban.
Pada malam hari terlapor mengantar korban ke rumah ketua RT setempat untuk meminta bantuan mengantarkan istrinya ke rumah orangtuanya.
Baca Juga:Lewat Inmendagri, Menteri Tito Larang Masyarakat Tonton Langsung Acara Borobudur Marathon
Karena sudah larut malam dan penghuni rumah ketua RT sudah tidur, terlapor yang masih dalam keadaan emosi kemudian menganiaya korban.
Ia memukul bagian wajah istrinya berulang kali. Korban mengalami memar di bagian bawah mata sebelah kanan, bengkak serta terasa sakit di seluruh kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi.
"Kita sudah menerima laporan dan membuat laporan polisi," kata Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat, Selasa (16/11/2021).
Petugas juga membuat permintaan VER dan korban menjalani visum. Korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi termasuk anak korban dan terlapor dan mengagendakan memanggil terlapor guna diperiksa.
Baca Juga:Iklan Kripto di Fasilitas Umum Makin Berani, Majelis London Beri tindakan tegas