SuaraSumut.id - Seorang mahasiswi di Medan disebut dijambret hingga terjatuh. Polisi kemudian membekuk satu pelaku berinisial GJN alias Toni (23).
Sedangkan rekannya MP masih dalam pengejaran polisi. Aksi pelaku tersebut viral di media sosial.
Dalam aksinya pelaku yang mengendarai motor merampas ponsel milik korban Arina Husna Harahap (20).
Saat itu korban melintas di Taut Kecamatan Medan Tembung. Kuatnya tarikan pelaku membuat korban terjatuh.
Baca Juga:Sedang Berlangsung, Berikut Link Live Streaming Indonesia Masters 2021
"Pelaku GJN ditangkap saat berada di kawasan Letda Sujono," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP M Agustiawan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi jambret beberapa kali, seperti di Jalan Letda Sujono depan bandrek Sahib, gerbang tol keluar Tanjung Morawa dan Jalan Garu Mariendal.
"Setiap melakukan aksinya pelaku mengendarai motor berboncengan di jalan raya dan keluar masuk gang. Setelah melihat calon korbannya membawa ponsel atau tas, pelaku mendekat dan merampas barang-barang milik korbannya," ujarnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Neraca Dagang Surplus 18 Bulan Berturut-turut, Menko Airlangga Happy