Calo PNS Tipu 14 Korban dan Raup Ratusan Juta di Sumut Ditangkap

Dalam aksinya pelaku meraup ratusan juta rupiah dari korbannya.

Suhardiman
Rabu, 17 November 2021 | 12:11 WIB
Calo PNS Tipu 14 Korban dan Raup Ratusan Juta di Sumut Ditangkap
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam pemaparan pengungkapan kasus di Mapolres Tapanuli Selatan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, berinisial IED (42). Modusnya bisa membantu korbannya menjadi PNS di Kemenkumham. Dalam aksinya pelaku meraup ratusan juta rupiah dari korbannya.

"Ada 14 orang korbannya. Ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainya," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Roman mengatakan, penangkapan IED berdasarkan laporan salah satu korban bernama Sangap Daulay. Kasus ini berawal pada Sabtu 2 Desember 2019.

Korban mendapatkan kabar bahwa pelaku bisa membantu meloloskan orang untuk masuk PNS di Kemenkumham. Korban lalu mendatani kediaman pelaku di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga:Mantab! Elon Musk Segera Luncurkan Satelit DOGE Pakai Roket SpaceX

"Di kediaman pelaku, korban menyerahkan berkas dan uang Rp 150 juta. Pelaku lalu memberikan selembar kwitansi penerimaan yang ditanda tangani olehnya," katanya.

Sekitar tiga bulan kemudian, kata Roman, korban menghubungi pelaku untuk menanyakan perkembangan soal penerimaan CPNS tersebut.

"Pelaku lalu menjawab agar korban bersabar karena penerimaan sedang dalam pengurusan," katanya.

Pada 6 Februari 2020 pelaku sempat menghubungi korban dan meminta agar dikirimi uang Rp 5 juta untuk biaya penyesuaian ijazah. Korban kembali mengirimkan uang yang diminta pelaku.

Namun hingga Maret 2020 tidak ada realisasi atas janji-janji pelaku. Korban yang merasa tertipu kemudian membuat laporan ke Polres Tapsel pada 22 Maret 2020.

Baca Juga:Presiden Jokowi Lantik Panglima TNI, KSAD, Kepala BNPB, dan 12 Duta Besar Siang Ini

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di salah satu rumah kontrakan di Medan pada 11 November 2021. Sebelumnya, ia ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Tapanuli Selatan.

"IED dipersangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini