Curi Truk Sampah Pemkot Medan, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Saat itu, sopir truk bernama Dani melapor ke atasannya bahwa truk sampah sudah hilang.

Suhardiman
Jum'at, 19 November 2021 | 11:52 WIB
Curi Truk Sampah Pemkot Medan, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id -
Polisi menangkap empat pelaku pencurian truk sampah milik Pemkot Medan. Keempat pelaku yang ditangkap berinisial MAB alias Aldo (20), ABG alias AT (37), SM (52) dan AB (55).

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, peristiwa terjadi 1 November 2021. Saat itu, sopir truk bernama Dani melapor ke atasannya bahwa truk sampah sudah hilang.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap MAB (20) serta SM (52) warga Tanah Seribu kota Binjai.

"Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan aksinya bersama AT (37) dan AB (55). Petugas melakukan pengembangan dan menangka keduanya," kata Chandra, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:Nyaris Kecelakaan Mobil, Tya Ariestya Ungkap Kronologinya

MAB mengaku mencuri truk bersama ABG di Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Setelah truk dicuri lalu dibawa ke Tanjung Pama, Binjai, dan dijual ke penadah bernama Bowo (DPO)," katanya.

Namun Bowo menyuruh kedua pelaku untuk membawa truk ke sebuah ladang untuk di potong-potong besi truk tersebut oleh SM.

"Jika pekerjaan selesai maka SM akan mendapat upah Rp 2 juta," jelasnya.

Chandra menambahkan dari hasil pemeriksaan salah seorang pelaku telah melakukan pencurian mobil beberapa kali di wilayah hukum polsek sunggal.

Baca Juga:Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Garut untuk Liburan Akhir Tahun

"ABG alias AT merupakan residivis yang sudah berapa kali ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus yang sama," katanya.

Chandra menjelaskan, uang hasil penjualan akan digunakan untuk berjudi dan dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 373 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini