SuaraSumut.id - Kejati Sumut menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kredit yasa griya di salah satu Bank Plat Merah Cabang Medan.
"Pemberian kredit oleh PT BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) tahun 2014 diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp 39,5 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah CS selaku Direktur PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.
"Debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS di KMK Konstruksi Kredit Yasa Griya Rp 39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR," ujarnya.
Baca Juga:Tunggu Investigasi Soal Bangunan SMAN 96 yang Roboh, Pemprov DKI Ancam Sanksi Kontraktor
Saat ini kredit PT KAYA Rp 39,5 Miliar berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Selain itu, ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
"Ada empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian ," ujarnya.
Lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.