SuaraSumut.id - Polisi menangkap M (60) karena diduga mencabuli bocah di bawah umur. M ditangkap pada Jumat (19/11/2021) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, M melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2021. Aksinya terbongkar setelah dilakukan visum terhadap korban.
"Modusnya yang dilakukan M dengan mengajak korbannya jalan-jalan hingga dikasih uang. Orangtua korban yang curiga melakukan visum terhadap anak-anaknya," katanya, Sabtu (20/11/2021).
Ia mengaku, korbannya diprediksi ada sekitar 14 orang. Namun, kata Rico, belum semua korbannya yang membuat laporan polisi.
Baca Juga:Jungleland Sentul Bogor Bakal Kembali Dibuka!
"Yang melapor baru tiga korban, usia 9 hingga 11 tahun. Ada sekitar 14 orang korbannya," katanya.
Kekinian Polresta Padang masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Begitu pula dengan M masih dalam pemeriksaan.