Komplotan Jambret di Medan Ditangkap Polisi, Beraksi Beberapa Kali

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Suhardiman
Rabu, 24 November 2021 | 00:35 WIB
Komplotan Jambret di Medan Ditangkap Polisi, Beraksi Beberapa Kali
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polsek Sunggal menangkap komplotan pelaku penjambretan. Mereka berinisial MA alias Tompel (21), AM (21) dan AS (27).

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Citra Damanik (31). 

Saat itu korban turun dari mobil dengan membawa tas untuk membeli es di pinggir Jalan Gatot Subroto Medan.

"Saat membeli es, tas korban langsung dijambret pelaku yang mengendarai motor," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:Duel Lawan Persita, Persebaya Waspadai Taktik Impresif Widodo C Putro

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku mengaku motor yang digunakan disewa AM alias Kembur (DPO)," ujarnya.

Pelaku mengaku telah beberapa kali beraksi di seputaran Jalan Gatot Subroto Medan.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:Seorang Wanita Ditusuk di ATM Siantar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini