SuaraSumut.id - Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 12,3 juta batang rokok ilegal. Rokok yang dimusnahkan senilai Rp 12,5 miliar.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Tranggono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan akhir 2020 dan sepanjang 2021.
"Ini untuk menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya," katanya, melansir Antara, Rabu (24/11/2021).
Ia berharap, dengan adanya penindakan akan menekan peredaran rokok ilegal sehingga pasar-pasar lokal akan diisi oleh Industri rokok yang legal dan taat aturan.
Baca Juga:Pengertian Data Diri dan Contohnya, Awas Ikut-ikut Tren Instagram Stories
"Bisa dibayangkan kalau barang-barang ilegal ini beredar di pasar bebas, bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang terganggu, tapi juga berdampak pada potensi tidak terpenuhinya hak dan kewajiban negara serta kesehatan masyarakat," tukasnya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman keras serta vape ilegal.