SuaraSumut.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut dilarang cuti libur saat Natal dan Tahun Baru.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.
"Pasti dilarang (ASN libur)," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, melansir Antara, Senin (29/11/2021).
Edy mengaku, berdasarkan pengalaman biasanya ada lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi pasca libur panjang. Edy tak ingin hal tersebut terjadi lagi.
Baca Juga:Seventeen Rilis Japan Special Single 'Ainochikara,' Carat: Cocok Didengar Menjelang Natal
Edy mengaku masih menunggu surat edaran resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, untuk mengeluarkan kebijakan tertulis.
Diketahui, SE MenPANRB Nomor 26 tahun 2021 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Peraturan itu dibuat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Keluar dulu SK-nya. Nanti itu sebagai dasar untuk melarang soal itu," tukasnya.
Baca Juga:Rantai Makanan adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya