SuaraSumut.id - Mantan Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, berinisial MY dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Pelapor adalah Nurhabibah, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kota Pinang.
Laporan terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/2244/XI/2021/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT, tertanggal 24 November 2021.
MY dilaporkan soal dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) yang diposting pada 23 November 2021.
Sebagai admin grup, MY diduga secara sengaja membuat kegaduhan di media sosial Facebook. Ia diduga memberikan izin postingan
bertulisan dan logo gambar "Lebih baik bubarkan PDI P dari pada bubarkan MUI".
Baca Juga:Muktamar NU Tetap Digelar 23-25 Desember, Rais Aam PBNU: Alhamdulillah
Melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (8/12/2021) MY saat dikonfirmasi tidak mengetahui duduk permasalahannya.
"Saat ini saya sudah masuk pemanggilankedua, karena saya sakit dan lagi berobat keluar kota, jadi saya tidak bisa menghadiri pemangilan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marjuki, membenarkan hal tersebut. Namun demikian, Rusdi mengaku, penanganannya masih dalam proses.
"Jika nanti MY terbukti melanggar tindak pidana, maka akan diancam maksimal hukuman penjara paling lama enam tahun kurungan," tukasnya.
Baca Juga:Novak Djokovic Masuk Tim Serbia untuk ATP Cup 2022 di Sydney