SuaraSumut.id - Polisi menyita ratusan liter minuman keras cap Tikus dan Bobo. Minuman keras itu disita di Kelurahan Nabarua dan Siriwini, pada Senin (6/12/2021).
Kasat Narkoba Polres Naribe Iptu H. Syafri Jido mengatakan, penertiban ini berdasarkan Surat Telegram Polda Papua Nomor : STR/740/XI/OPS.2./2021 tanggal 29 November 2021 tentang Kalender Kamtibmas 2021.
Penertiban juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 005/2615/Set tanggal 25 November tentang larangan penjualan minuman beralkohol, baik minuman pabrikan maupun lokal terhitung dari 1 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Melansir kabarpua.co--jaringan suara.com, Rabu (8/12/2021), ada 12 botol air mineral ukuran sedang berisi cap Tikus dan 70 liter sulingan Bobo di Kelurahan Nabarua. Sementara 300 liter Bobo diamankan dari Kelurahan Siriwini.
Baca Juga:Kebakaran Di Tambora, Satu Keluarga Tewas
"Ada dua lokasi yang menjadi sasaran. Total ratusan liter minuman keras lokal kami amankan sebagai barang bukti," tukasnya.