"ABS menembak dada korban dengan senapan angin serta ikut menyiramkan bensin. SS berperan menyulut api ke korban serta membakar pondok," katanya.
"Untuk EDS melempar batu dan meneriaki bakar dan MAS berperan meneriaki para pelaku agar melempari korban dengan batu," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku, para pelaku menduga korban memiliki ilmu kebal, sehingga membuat mereka membakar korban.
"Sebelum membunuh korban, para pelaku terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka," jelasnya.
Baca Juga:Ketua Komisi VIII Kunjungan ke Ponpes Kesatrian Santri Taruna Islam Al-Khairiyah
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito