SuaraSumut.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan memproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang kepada prajurit yang terlibat aksi kekerasan.
"Laporkan kepada saya, kami akan tegakkan hukum. Saya janji kami akan bantu menelusuri kalau memang ada keterlibatan," kata Andika, melansir Antara, Kamis (9/12/2021).
Andika mengaku, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI dengan warga sipil maupun institusi lainnya tetap akan diselesaikan secara hukum di kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan.
Ia mencontohkan kasus perkelahian yang melibatkan satu anggota TNI Kodam XVI/Pattimura dan dua personel Polresta Ambon yang sedang mengatur arus lalu lintas di kawasan Mardika pada November lalu, sedang dalam proses hukum.
Baca Juga:Pastikan Diri Tak Maju di Pilpres 2024, Zulhas: Nama Saya Nggak Ada Huruf O-nya
"Sekarang proses sedang berlangsung, termasuk yang di Ambon. Kami sudah sepakat, karena itu kapolda dan pangdam juga sudah memproses hukum, sehingga tidak ada lagi hanya begitu-begitu saja, tidak hanya damai dan segala macam untuk menghindari proses hukum," jelasnya.
Ia mengaku, TNI dan Polri adalah institusi penegakan hukum yang memiliki kewenangan dalam penggunaan senjata api. Sehingga perlu dipastikan agar aparat pada dua lembaga keamanan dan hukum tersebut.
Dengan begitu, mereka tidak akan bertindak mengikuti emosi dan kepentingan pribadi semata.