SuaraSumut.id - Kelompok Tani Rampah menggelar aksi demo di BPN Sumut, Jalan Brigjen Katamso Medan, Jumat (10/12/2021).
Mereka meminta agar mencabut HGU di lahan seluas 953 hektare yang dijadikan perkebunan sawit di Kecamatan Sei Rampah dan Dolok Masihul.
Ketua Kelompok Tani Rampah, Musanif Saragih mengaku kecewa karena selama 21 tahun konflik tanah tidak juga diselesaikan oleh BPN.
Penerbitan kembali HGU diduga dilatari tindakan kongkalikong oleh oknum-oknum tertentu.
Baca Juga:Bak Paulo Dybala, Ini Aksi Gibran Berkostum Juventus dan Cetak 5 Gol di Laga Futsal
"Aturan hukum yang mengikat seluruh elemen bangsa ini mengamanatkan HGU tidak boleh diperpanjang jika masa berlakunya telah habis dari setahun," katanya.
Faktanya, HGU yang di dalamnya terdapat 953 hektare tanah petani diperpanjang kembali setelah tujuh tahun mati.
Kelompok Tani Rampah merupakan gabungan kelompok tani di enam desa yang secara administratif berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sei Rampah dan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.