Curi Besi Jembatan, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

HW merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian.

Suhardiman
Selasa, 14 Desember 2021 | 11:00 WIB
Curi Besi Jembatan, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pemuda karena mencuri besi jembatan bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial HW (25) dan HMR (18).

"Pelaku mencuri dengan cara memotong besi jembatan menggunakan mesin las," kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, melansir Antara, Selasa (14/12/2021).

HW merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian. Petugas menyita barang bukti satu buah tabung oksigen untuk alat las yang diduga digunakan pelaku untuk memotong besi jembatan.

"Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," katanya.

Baca Juga:Anggap Putri Delina Sibuk, Teddy Belum Izinkan Mengasuh Bintang

Jembatan bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, merupakan aset milik pemerintah Aceh.

Kini kondisi jembatan tersebut kata dia sangat membahayakan pengguna jalan karena pencurian besi yang dilakukan kedua pelaku telah merusak kontruksi jembatan.

"Sangat berbahaya, apalagi kalau dilintasi kendaraan bermuatan berat seperti truk," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini