SuaraSumut.id - Seorang pegawai koperasi, inisial RFL (25) ditangkap karena membakar rumah nasabahnya RS (52), di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Aksinya dilakukan saat menagih utang kepada korban. Peristiwa terjadi pada Selasa 23 November 2021.
"Pelaku datang ke rumah RS untuk menagih utang. Korban meminta pelaku agar bersabar, namun RFL tidak memperdulikan," kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, melansir Antara, Rabu (15/12/2021).
Palaku menghidupkan korek dan melemparkannya dekat botol aqua berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.
Baca Juga:Cegah Kerumunan Saat Nataru, Pemkot Jogja Pagari Kawasan Titik Nol Kilometer
"Akibatnya korban mengalami luka bakar bagian kaki dan rumahnya juga terbakar," katanya.
RFL kemudian melarikan diri ke daerah Riau. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkapnya. Motif pelaku membakar rumah korban karena persoalan sepele.
"Pelaku diduga kesal lantaran saat menagih utang korban belum bisa membayar. Karena itulah ia membakar rumah," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 187 subsider pasal 188 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.