SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pelaku curanmor saat berada di dalam angkot. Dalam penangkapan tersebut, pelaku DH (40) ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Halat Medan.
Korban Ilham Habibie (40) kehilangan motor saat diparkir di depan toko, Jumat (10/12/2021) malam.
"Setelah memarkir motornya korban masuk ke dalam toko untuk mandi. Tak berapa lama korban keluar dan melihat motornya sudah raib," katanya, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga:Alhamdulillah, Kasus Aktif Covid-19 di Purbalingga Tersisa Dua Orang
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat naik angkot dari Sei Mencirim menuju Patumbak.
"Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kaki pelaku," ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti satu set kunci T yang digunakan untuk membobol sarang kunci motor korban.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Jakarta Targetkan Ada 18 Ruas Jalan Berbayar hingga 2039