SuaraSumut.id - Polisi menangkap kawanan pencurian sepeda motor (curanmor), di wilayah Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu (8/12/2021). Ada empat pelaku yang ditangkap bersama berang bukti dua unit motor.
Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan masyarakat yang kehilangan motornya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial AMAF di kawasan Jalan Kolonel Sugiono.
Sedangkan IA yang diduga sebagai pelaku utama berhasil kabur melalui pintu belakang.
Baca Juga:OJK Greget Masih Banyak Perusahaan Startup Belum Pede untuk IPO
"Petugas menemukan satu unit motor tanpa nomor kendaraan," katanya, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Kamis (9/12/2021).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengantongi identitas pelaku lainnya berinisial AH dan II alias LK.
"Saat penangkapan AH dan LK tidak ada di rumah. Kami imbau keluarga membawa pelaku ke Polres Fakfak untuk mempertanggung jawabkan perbuatan," ujarnya.
Petugas menanngkap P alias W sebagai penadah motor curian. P mengaku membeli dua unit motor dari IA, lalu dijual kembali kepada warga.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Tanggung Biaya Sekolah Anak yang Ditinggal Orang Tua karena COVID-19
"Untuk P dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara," tukasnya.