Ia mengingatkan pada Mei 2016, Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyatakan jika perbuatan Cabul adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).
Oleh karena itu penangananya harus luar biasa dan menitikberatkan hukuman yang berat kepada pelaku.
"Kapolrestabes Medan harus segera melakukan penangkapan tehadap JPS yang saat ini masih berkeliaran," pintanya.
Lebih lanjut, LBH Medan juga meminta Kepala Dinas Perempuan dan Anak Sumatera Utara untuk membantu memulihkan psikologis korban dan memperhatikan kebutuhannya.
Baca Juga:Jelang Nataru, Pemkot Medan Tutup KCW dan Taman Kota
"LBH Medan menilai pencabulan tersebut telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap tumbuh kembang korban dan sangat berbahaya terhadap anak-anak lain jika JPS masih berkeliaran. Karena tidak menutup kemungkinan JPS melakukan perbuatan yang sama," jelas Irvan.
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id mengenai kasus ini, menjelaskan pihaknya masih mengecek laporan korban untuk selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Kita cek dulu," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:25 Sopir Angkot Positif Narkoba, Begini Kata Bobby Nasution