Pria di Sumut Perkosa Keponakan 10 Kali, Ancam Sebar Video Mesum

Pelaku ditangkap di rumahnya.

Suhardiman
Sabtu, 18 Desember 2021 | 11:21 WIB
Pria di Sumut Perkosa Keponakan 10 Kali, Ancam Sebar Video Mesum
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSumut.id - Pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), memperkosa keponakannya. Pelaku berinisial SHP (31) telah melakukan aksinya 10 kali.

Informasi yang dihimpun, peristiwa kelam itu terjadi saat korban datang ke rumah pamannya untuk menuntut ilmu di jenjang pendidikan SMA. Saat itu orangtua korban sepakat bahwa biaya pendidikan ditanggung sang paman dan korban tinggal di rumahnya untuk sementara waktu.

Pada suatu malam di bulan Maret 2021, sang paman keluar dari kamar dan merayap ke tubuh korban yang sedang tidur di ruang tamu. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Pelaku mengulangi perbuatannya secara terus menerus kepada korban.

 Pelaku mengancam akan menyebar video mesum itu jika korban membongkar aksinya. Hingga akhirnya perbuatan pelaku terbongkar oleh istrinya dan melaporkannya ke polisi.

Baca Juga:Viral Cara Pria Ini Pesan Makanan, yang Dengar Sampai Nggak Bisa Berhenti Tertawa

"Tersangka sudah kita tangkap," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada SuaraSumut.id, Sabtu (18/12/2021).

Pelaku ditangkap di rumahnya. Dari pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya 10 kali mulai Maret hingga Desember 2021.

"Pelaku mengancam bahwa pertama kali perbuatan dilakukan dibuat video dan akan disebarluaskan, sehingga korban pasrah disetubuhi. Pelaku juga berjanji akan menikahinya," katanya.

Dari pemeriksaan juga terbongkar jika video mesum itu hanya akal-akalan tersangka saja.

"Rekaman video tidak ada, pelaku berbohong kepada korban," kata Sormin.

Baca Juga:Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Melanggar Etik dan Berperilaku Tidak Terpuji

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini