SuaraSumut.id - Pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), memperkosa keponakannya. Pelaku berinisial SHP (31) telah melakukan aksinya 10 kali.
Informasi yang dihimpun, peristiwa kelam itu terjadi saat korban datang ke rumah pamannya untuk menuntut ilmu di jenjang pendidikan SMA. Saat itu orangtua korban sepakat bahwa biaya pendidikan ditanggung sang paman dan korban tinggal di rumahnya untuk sementara waktu.
Pada suatu malam di bulan Maret 2021, sang paman keluar dari kamar dan merayap ke tubuh korban yang sedang tidur di ruang tamu. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Pelaku mengulangi perbuatannya secara terus menerus kepada korban.
Pelaku mengancam akan menyebar video mesum itu jika korban membongkar aksinya. Hingga akhirnya perbuatan pelaku terbongkar oleh istrinya dan melaporkannya ke polisi.
Baca Juga:Viral Cara Pria Ini Pesan Makanan, yang Dengar Sampai Nggak Bisa Berhenti Tertawa
"Tersangka sudah kita tangkap," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada SuaraSumut.id, Sabtu (18/12/2021).
Pelaku ditangkap di rumahnya. Dari pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya 10 kali mulai Maret hingga Desember 2021.
"Pelaku mengancam bahwa pertama kali perbuatan dilakukan dibuat video dan akan disebarluaskan, sehingga korban pasrah disetubuhi. Pelaku juga berjanji akan menikahinya," katanya.
Dari pemeriksaan juga terbongkar jika video mesum itu hanya akal-akalan tersangka saja.
"Rekaman video tidak ada, pelaku berbohong kepada korban," kata Sormin.
Baca Juga:Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Melanggar Etik dan Berperilaku Tidak Terpuji
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor : M. Aribowo