ASN Aceh Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Nataru

SE itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021.

Suhardiman
Rabu, 22 Desember 2021 | 18:27 WIB
ASN Aceh Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Nataru
Ilustrasi ASN. (Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara)

SuaraSumut.id - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

SE itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, surat edaran itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama liburan akhir tahun.

"Berkenaan dengan pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Gubernur Aceh melalui SE menyampaikan beberapa hal kepada ASN terkait larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," katanya, melansir Antara, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:Sri Mulyani Akan Kenakan Pajak Jet Pribadi untuk Cegah Dampak Buruk Lingkungan

Larangan bepergian dikecualikan bagi Pegawai ASN yang melaksanakan melaksanakan tugas kedinasan dari minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala SKPA.

Bagi pegawai aparatur negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PyB) dan/atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya.

Bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah diwajibkan memperhatikan dan mematuhi sejumlah hal, seperti peta zonasi penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLindungi.

Baca Juga:Dilantik di Hari Ibu, Cornelia Agatha Jabat Ketua Komnas Perlindungan Anak

Dalam SE juga disebutkan ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada pekan yang sama dengan hari libur nasional, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Selama periode itu Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara dengan pengecualian yakni diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya.

Kepada pejabat yang berwenang dan Kepala SKPA juga diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran itu.

"Jika ada ASN yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini