2.471 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal 2021

Dari jumlah tersebut, 15 orang diantaranya langsung pada 25 Desember 2021.

Suhardiman
Kamis, 23 Desember 2021 | 10:57 WIB
2.471 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal 2021
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Sebanyak 2.471 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi Natal 2021. Dari jumlah tersebut, 15 orang diantaranya langsung pada 25 Desember 2021.

Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Rabu (22/12/2021).

"Dengan perincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 narapidana. Sedangkan RK II (bebas) ada 15 orang narapidana," katanya.

Narapidana yang mendapatkan remisi Natal mulai pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga dua bulan.

Baca Juga:Cara Membuat Donat Empuk Terbuat dari Kentang, Ikuti Resepnya Dijamin Anti Gagal

"Sampai saat ini penghuni lapas dan rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Rinciannya 25.058 narapidana pria dan 1.174 narapidana wanita," katanya.

Sementara itu, tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini