SuaraSumut.id - Penyidik Polrestabes Medan disebut menetapkan seorang wanita inisial BS sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap remaja F (15).
Namun demikian, BS disebut tidak bisa ditahan dan hanya wajib lapor seminggu sekali. Hal ini dikarenakan BS dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU RI tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus itu dan kemungkinan ada pelaku lainnya.
"BS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Memang ada dugaan pelaku lain. Cuma masih harus kita faktakan dulu," katanya, melansir Kabarmedan.com, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga:Wisatawan dari Luar Kota Boleh Berlibur ke Lembang saat Libur Nataru, Ini Syaratnya
Soal pengakuan korban dianiaya di beberapa lokasi dan pahanya disayat dengan pisau cutter, Firdaus mengaku tidak terlihat pada hasil visum.
"Tapi divisum tidak ditemukan sajam. Hasil visumnya memar dan bengkak di tangan kanan dan kiri," jelasnya.
Diberitakan, peristiwa terjadi pada Senin (22/11/2021). Korban dituduh mencuri uang Rp 9 juta. Korban lalu dibawa keliling Kota Medan dan dianiaya.
Korban juga mengaku disekap dan disayat pahanya dengan pisau cutter. Motor dan ponsel korban juga dibawa pelaku sebagai jaminan.
Baca Juga:Nilai Tukar Rupiah Menguat, Unggul Atas Dolar Australia