Kasus Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Penjara

Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan empat bulan.

Suhardiman
Selasa, 28 Desember 2021 | 00:59 WIB
Kasus Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi suap (depositphotos)

SuaraSumut.id - Mantan Sekda Tanjung Balai, Yusmada, dituntut dua tahun penjara. Ia dinilai bersalah dalam kasus suap terhadap Wali Kota Tanjung Balai, senilai Rp 100 juta.

Hal itu disampaikan Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono, melansir Antara, Selasa (28/12/2021).

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Yusmada dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:SPKLU Denpasar Diresmikan, Siap Sambut Delegasi G20

Selain tuntutan dua tahun penjara, ia juga dituntut membayar denda R p200 juga. Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan empat bulan.

Pertimbangan tuntutan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya," ujarnya.

Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan tim KPK terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.

Baca Juga:Realme GT 2 Pro Kantongi Sertifikat TKDN, Kapan Masuk Indonesia?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini