SuaraSumut.id - Polisi menangkap tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja ilegal (TKI) di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021.
Kekinian sudah enam tersangka yang ditangkap. Sedangkan tiga lainnya masih dalam pencarian. Mereka adalah IA, DS, R, S, M dan RA.
"Dari sembilan tersangka sudah enam yang ditangkap," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Dalam mengungkap kasus ini, kata Tatan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
Baca Juga:Diminati Klub Luar Negeri, Ini 5 Liga yang Bisa Jadi Opsi Pratama Arhan
"Apakah ada penambahan tersangka lain, tergantung dari keterangan dan pemeriksaan," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.