SuaraSumut.id - Seorang guru SMP di Toba, Sumatera Utara (Sumut) berurusan dengan polisi. Pasalnya, HMS (31) diduga memeluk dan mencium siswinya.
Orang tua siswi yang tidak terima melaporkan guru itu ke ke Polres Toba. Petugas yang mendapat laporan kemudian meringkus HMS.
"HMS (31) ditangkap karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswinya saat berada di sekolah," kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Jumat (7/1/2022).
HMS melakukan aksi kepada korban saat berada di ruang guru olahraga, pada Jumat (17/12/2021).
Baca Juga:Bobby Nasution Sidak Pengerjaan Drainase, 10 Hari Lagi Harus Siap!
"Korban merupakan muridnya. Saat itu HMS memanggil korban ke ruangan, dan di sana dirinya memeluk korban. Ia juga mencium korban
," katanya.
Usai melakukan aksinya, kata Bungaran, HMS masih mengirimkan percakapan melalui ponsel soal apa yang baru ia lakukan pada korban.
"HMS kirimkan chat ke korban dengan mengatakan 'sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang? Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp," terangnya.
Pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap HMS guna proses hukum lebih lanjut.
HMS disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara.
Baca Juga:Celurit Tertancap di Kepala, Detik-Detik Remaja di Cengkareng Dilarikan ke RS
Kontributor : M. Aribowo